Anda Butuh Penyelia Halal?
Pengertian Penyelia Halal
PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelia halal merupakan seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan. Dimana orang tersebut berasal dari internal perusahaan itu sendiri.
Bukan hanya itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 bahwa apabila seorang pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal maka wajib untuk memiliki penyelia halal. Dengan demikian, adanya penyelia halal ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Tugas Penyelia Halal
Secara umum, tugas penyelia halal dapat dikatakan hampir sama dengan tugas seorang auditor halal. Hanya saja, salah satu perbedaan yang menonjol bahwa penyelia halal merupakan bagian dari perusahaan.
Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal :
1. Mengawasi berjalannya Proses Produk Halal (PPH)
PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari : penyediaan bahan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; hingga penyajian produk. Untuk itu, penyelia halal berperan mengawasi segala macam rangkaian proses menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, apabila memang diperlukan.
Perlu disadari bahwa dalam proses produksi tentu ada kalanya terjadi kesalahan. Untuk itu, penyelia halal berperan penting dalam mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus dilakukan oleh perusahaan.
3. Mengkoordinasikan PPH kepada LPH
Setiap perusahaan perlu membuat laporan mengenai proses produksi halal untuk ditujukan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Maka dalam hal ini, penyelia halal dalam suatu perusahaan berperan sebagai perpanjangan tangan sekaligus koordinator antara pihak perusahaan dengan LPH.
4. Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan
Biasanya, pada setiap perusahaan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala, tiap enam bulan sekali. Pemeriksaan yang dimaksud mengenai proses PPH dalam perusahaan tersebut. Penyelia halal akan berperan sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH. Pendampingan dilakukan untuk meminimalisir hingga mengantisipasi terjadinya kesalahan pada saat dilakukannya pemeriksaan.
Tanggung Jawab Penyelia Halal
Dalam melaksanakan tugasnya, penyelia halal bertanggung jawab untuk :
Menerapkan segala macam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Menerapkan sistem JPH.
Menyusun rencana PPH.
Menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH.
Mengusulkan penggantian bahan (yang sesuai standar).
Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH.
Membuat laporan pengawasan PPH.
Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH.
Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal.
Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Berdasarkan poin-poin di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa apabila suatu perusahaan hendak mengajukan permohonan sertifikasi halal, maka penyelia halal bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap perusahaan tersebut.
Jika ANDA Membutuhkan Penyelia Halal, Silahkan Klik Tombol HUBUNGI KAMI
Komentar
Posting Komentar