Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

HAJI MURAH, AMAN DAN TERPERCAYA, TANPA ANTRI LANGSUNG BERANGKAT TAHUN 2025

Gambar
*HAJI MURAH LANGSUNG BERANGKAT* *MENGGUNAKAN VISA HAJI RESMI DARI KEMENAG* *CUMAN 240JT-AN DITUNGGU SAMPAI TGL 10 DESEMBER 2024* Estimasi Itenerary Hajj Bronze & Silver 8-10 Mei cgk Jed 8-10 Mei - 15 Mei Hotel Madinah 15 - 23 Mei Hotel Makkah 23 Mei - 4 Juni Hotel Transit Makkah 4-6 juni Tarwiyyah Hotel Masyair mina ( Bronze ) , Tenda Mina ( Silver ) 6-7 juni wukuf Arofah, Muzdalifah, jumroh Aqobah Mina 7-9 juni Jumroh Ula, wustha, aqobah Mina 9-12 juni Hotel Transit & Kepulangan Estimasi Itenerary Hajj Gold 18-23 Mei cgk jed Hotel Madinah 23 Mei - 1 Juni Hotel Makkah 1-4 Juni Hotel Transit Makkah 4-6 juni Tarwiyyah Tenda Mina 6-7 juni wukuf Arofah, Muzdalifah, jumroh Aqobah Mina 7-9 juni Jumroh Ula, wustha, aqobah Mina 9-12 juni Hotel Transit & Kepulangan UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT, KLIK TOMBOL HUBUNGI KAMI

Anda Butuh Penyelia Halal?

Gambar
Pengertian Penyelia Halal PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelia halal merupakan seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan. Dimana orang tersebut berasal dari internal perusahaan itu sendiri. Bukan hanya itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 bahwa apabila seorang pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal maka wajib untuk memiliki penyelia halal. Dengan demikian, adanya penyelia halal ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tugas Penyelia Halal Secara umum, tugas penyelia halal dapat dikatakan hampir sama dengan tugas seorang auditor halal. Hanya saja, salah satu perbedaan yang menonjol bahwa penyelia halal merupakan bagian dari perusahaan. Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal : 1. Mengawasi berjalannya Proses Produk Halal (PPH) PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari : penyedi...

JASA SERTIFIKAT HALAL GRATIS DAN MURAH

Gambar
  Halal Itu Wajib Sertifikat halal adalah  dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk atau jasa yang bersangkutan telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan syariah Islam yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang. Memiliki Sertifikat Halal kini bukan lagi hal yang bersifat sukarela atau pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah kewajiban. Semua produk wajib bersertifikat halal sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang. Sertifikat halal penting karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi persyaratan halal. Selain itu, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional. Sertifikat Halal bisa didapat dengan 2 cara, yaitu : 1. Melalui Self Declare (GRATIS) 2. Melaui Reguler (BERBAYAR) Untuk keterangan selanjutnya, silahkan Klik Tombol HUBUNGI KAMI.