KISAH NABI MUSA MENAMPAR MALAIKAT MAUT


Al-Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan di dalam kitab Shahih-nya: Wafatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, dari Abu Hurairah bahwa ia radhiyallahu ‘anhu berkata, 

“Malaikat Maut diutus mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika malaikat itu datang kepadanya, maka Musa pun menempelengnya (hingga buta matanya). Kemudian Malaikat Maut kembali kepada Rabbnya dan berkata, ‘Engkau telah mengutusku kepada seorang hamba yang tidak menginginkan kematian.’ 

Lalu Allah mengembalikan penglihatan malaikat tersebut dan berkata, ‘Kembalilah engkau dan katakan kepadanya untuk ia meletakkan tangannya di punggung sapi jantan. Kemudian ia berhak (tetap hidup) sejumlah bulu (dari sapi jantan itu) yang tertutupi tangannya, dengan hitungan satu bulunya merupakan setahun kesempatan hidup.’ 

Musa lalu berkata, ‘Wahai Rabbku, kemudian apa setelah hitungan itu?’ 

‘Kemudian kematian,’ jawab Allah. 

Musa pun berkata, ‘Maka sekarang saja (kematianku tanpa diundur lagi).’ Selanjutnya Musa berdoa kepada Allah untuk mendekatkan dirinya kepada tanah suci sejarak lemparan batu.” 

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

‘Seandainya aku di sana, maka sungguh akan aku perlihatkan kepada kalian kuburan Musa, (yaitu) di sebelah jalan di gundukan pasir merah’.” [1] 

Ibnu Hibban menjelaskan tentang ketidakjelasan permasalahan tersebut (di mana Musa menempeleng Malaikat Maut sampai matanya buta): “Sesungguhnya Malaikat Maut ketika berkata kepada Nabi Musa seperti itu, dalam kondisi Nabi Musa tidak mengenalnya. Karena kedatangannya kepada sang nabi, dalam wujud yang tidak dikenal oleh sang nabi. Sebagaimana datangnya Jibril dalam wujud seorang arab Badui (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan juga, sebagaimana datangnya para malaikat kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam wujud para pemuda, sedangkan kedua nabi tersebut semula tidak mengenal mereka. Demikian pula keadaan Nabi Musa ‘alaihis salam, ia pun tidak mengenali malaikat tersebut. Oleh sebab itu ia menampar sang malaikat, sehingga menyebabkan tercukilnya mata sang malaikat karena telah masuk rumahnya dengan tanpa izin. Dan perbuatan ini sesuai dengan syariat kita, tentang bolehnya mencukil biji mata orang yang melihat (mengintip) seseorang yang berada di dalam rumah dengan tanpa izin.” 

Kemudian Ibnu Hibban membawakan hadits Abu Hurairah bahwa ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

“Datanglah Malaikat Maut kepada Musa untuk mencabut ruhnya. Ia pun berkata kepada sang nabi, ‘Penuhilah panggilan Rabbmu.’ Lalu Musa menampar mata Malaikat Maut tersebut, sehingga menyebabkan tercukil matanya.” [2] 

Beliau rahimahullah lalu menafsiri hadits di atas dengan mengatakan, “Ketika Nabi Musa telah mengangkat tangannya untuk menampar sang malaikat, maka barulah malaikat itu berbicara kepadanya, ‘Penuhilah panggilan Rabbmu’.” 

Penafsiran seperti ini tidaklah sesuai dengan konteks lafazh hadits, yang memposisikan perkataan malaikat, ‘Penuhilah panggilan Rabbmu’ lebih dahulu, barulah diikuti oleh tamparan sang nabi. Seandainya tetap memilih jawaban yang pertama, tentulah sejalan dengan lafazh hadits. Dan seakan-akan memang Nabi Musa tidak mengenali sang malaikat dalam wujud seperti itu. 

Juga, perkataan malaikat itu tidak mengandung perkara yang dimaksud (bahwa ia seorang malaikat), di mana Nabi Musa tidak segera mengenalinya dalam waktu sekejap bahwa ia adalah seorang malaikat yang mulia. Dikarenakan Nabi Musa sedang mengharapkan banyak hal yang didambakannya untuk terjadi di masa hidupnya, berupa keluarnya bani Israil dari kawasan Tih dan masuknya mereka ke tanah suci (Baitul Maqdis). Akan tetapi beliau telah didahului oleh takdir Allah, bahwa ia akan wafat di kawasan Tih setelah wafatnya Nabi Harun, saudara laki-lakinya. 

Pengingkaran Sebagian Ahli Bid’ah Terhadap Pemukulan yang Dilakukan Nabi Musa ‘alaihis salam Terhadap Malakul Maut ‘alaihis salam 

Sebagian ahli bid’ah terdahulu mengingkari pemukulan Nabi Musa ‘alaihis salam terhadap Malakul Maut ‘alaihis salam. Mereka mengatakan bahwa ini adalah persoalan yang didustakan oleh akal. Mereka tidak tahu bahwa ini adalah permasalahan ghaib yang tidak bisa diukur dengan pemikiran dan akal, namun hanya perlu dibenarkan tanpa menghadapkan kepada akal pikiran kita. Sebab, akal manusia lemah untuk mencapai semisal persoalan ini, karena merupakan persoalan yang tidak bisa digapai oleh indera. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Ibnu Khuzaimah berkata, “Sebagian ahli bid’ah mengingkari hadits ini. Mereka berdalih, jikalau Musa ‘alaihis salam mengenalinya bahwa dia Malakul Maut ‘alaihis salam, berarti Musa ‘alaihis salam telah menghinakannya. Sedangkan jikalau Musa ‘alaihis salam tidak mengetahuinya, maka kenapa tidak ditegakkan qishash untuk Malakul Maut ‘alaihis salam yang telah lepas bola matanya? 

Jawabannya: Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mengutus Malakul Maut ‘alaihis salam kepada Musa ‘alaihis salam untuk mencabut ruhnya saat itu juga. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah mengutusnya kepada Musa ‘alaihis salam untuk mengujinya. Sedangkan Musa ‘alaihis salam menampar Malakul Maut ‘alaihis salam karena dia melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, sedangkan beliau ‘alaihis salam tidak mengetahui bahwa dia itu Malakul Maut ‘alaihis salam. Sementara Pembuat syariat Subhanahu wa Ta’ala telah membolehkan untuk menusuk mata siapa pun yang mengintip rumah seorang muslim tanpa izin. Sebagaimana para malaikat juga pernah datang kepada Ibrahim dan Luth dalam wujud manusia, lalu keduanya tidak mengenali para malaikat tersebut pada awalnya. Andaikan Ibrahim ‘alaihis salam mengenalinya maka beliau ‘alaihis salam tidak akan menjamu mereka dengan makanan. Juga, andaikan Luth mengetahui mereka maka tentu beliau ‘alaihis salam tidak akan mengkhawatirkan keadaan mereka dari tindakan kaumnya. Seandainya pun Musa ‘alaihis salam dianggap mengetahuinya, darimana ahli bid’ah ini menetapkan disyariatkannya qishash antara malaikat dengan manusia?! Juga, darimana dia tahu bahwa Malakul Maut ‘alaihis salam menuntut qishash terhadap Musa ‘alaihis salam lalu tidak dipenuhi tuntutannya?! 

Al-Khaththabi menyimpulkan ucapan Ibnu Khuzaimah, lalu menambahkan bahwa Nabi Musa ‘alaihis salam melawannya karena sikapnya yang mudah marah. Juga bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan mata Malakul Maut ‘alaihis salam agar Musa ‘alaihis salam mengetahui bahwa Malakul Maut ‘alaihis salam datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makanya setelah itu, Musa pun menyerahkan diri. 

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Tidak menutup kemungkinan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan Musa ‘alaihis salam melakukan pemukulan ini untuk menguji objek yang dipukul.” 

Adapun selain beliau berkata: “Hanyalah Musa ‘alaihis salam menamparnya sebab dia datang untuk mencabut ruhnya tanpa mengabarkan sebelumnya, berdasarkan apa yang tsabit (pasti) bahwa seorang nabi tidak akan dicabut nyawanya sebelum diberikan pilihan. Oleh karena itu, ketika Nabi Musa ‘alaihis salam diberi kesempatan memilih pada kali yang kedua, beliau pun menyerah.” Ada yang berkata, inilah pendapat yang paling tepat namun masih perlu dilihat lagi. [3] 

Ibnu Qutaibah berkata dalam Ta’wiil Mukhtalafil Hadits membantah orang yang meragukan hadits ini: “Pendapat kami dalam masalah ini, bahwa para malaikat adalah makhluk rohani. Rohani disandarkan pada kata ruh, menjelaskan keadaan penciptaannya. Maka seolah mereka adalah para ruh yang tidak berbadan yang bisa ditangkap oleh penglihatan, tidak mempunyai mata yang serupa mata kita, dan tidak pula mempunyai kulit seperti kulit kita. 

Kita tidak mengetahui bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membentuk mereka, karena kita tidak mengetahui segala sesuatu selain apa yang dapat kita saksikan atau setidaknya kita tidak pernah melihat contohnya. Demikian juga halnya dengan setan dan jin.” 

Hingga perkataan beliau: “Sewaktt Malakul Maut ‘alaihis salam menampakkan diri kepada Musa ‘alaihis salam -yang satu ini adalah malaikat, sedangkan yang satunya adalah nabiyullah- lalu Malakul Maut ‘alaihis salam menariknya, maka Musa ‘alaihis salam menamparnya dan membuat matanya terlepas. Matanya yang ini adalah khayalan dan perumpamaan, bukannya hakiki. Setelah itu Malakul Maut ‘alaihis salam kembali kepada wujud hakikinya yang semula berupa wujud rohani tanpa ada cacat sedikitpun.” [4] 

Al-Imam Al-Qurthubi berkata dalam At-Tadzkirah fii Ahwaalil Mautaa wa Umuuril Aakhirah: “Jikalau ada yang berkata: Bagaimana mungkin Musa ‘alaihis salam melakukan pemukulan terhadap Malakul Maut ‘alaihis salam sehingga terlepas matanya? Maka jawabannya dari enam sisi: 

1. Itu adalah mata khayalan yang tidak mempunyai hakekat. Ini adalah pendapat yang batil, karena akam membawa kepada kesimpulan bahwa bentuk-bentuk malaikat yang dilihat oleh para nabi tidak mempunyai hakekat. Pendapat ini adalah madzhab As-Saalimiyyah. 

2. Ini adalah mata maknawi yang tercungkil dengan hujjah. Berarti ini adalah sebuah kiasan yang tidak mempunyai hakikat. 

3. Musa ‘alaihis salam tidak mengenalinya, lalu menyangka bahwa Malakul Maut ‘alaihis salam adalah seseorang yang masuk ke rumahnya tanpa izin, yang hendak mencelakakan nyawanya. Maka Musa ‘alaihis salam melakukan pembelaan diri dan menamparnya sehingga keluar matanya, sedangkan melakukan pembelaan diri sewaktu dalam keadaan seperti ini dengan segala kemampuan adalah wajib. Ini pengarahan yang bagus, sebab mengungkapkan ‘mata’ dan ‘pemukulan’ secara hakiki. 

4. Musa ‘alaihis salam adalah seorang yang cepat marah. Sifatnya inilah yang menyebabkan dia memukul Malakul Maut ‘alaihis salam. Ibnul ‘Arabi berpendapat dengannya dalam Ahkaam. Ini adalah pendapat yang rusak, sebab para nabi ma’shum dari melakukan tindakan menyakitkan semisal ini, baik ketika dalam keadaan biasa maupun marah. 

5. Perkataan Ibnu Mahdi radhiyallahu ‘anhu: “Mata samarannya hilang, sebab dia diberikan kemampuan untuk berwujud apa saja yang dia maui. Maka sepertinya Musa menamparnya sewaktu dia menyamar dalam wujud yang lain, karena setelah itu Musa ‘alaihis salam melihatnya bermata.” 

6. Inilah pendapat yang paling benar insya Allah, yaitu bahwa Musa ‘alaihis salam mempunyai hak sesuai yang telah dikabarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa seorang nabi tidak akan dicabut nyawanya hingga diberitahu (lebih dulu).” [5] 

Sebagaimana yang saya katakan di depan bahwa ini adalah persoalan ghaib yang tidak kita ketahui hakekatnya, kita wajib menerimanya tanpa menanyakan kaifiyyat-nya (bagaimana hakikatnya). Wallahu a’lam. 

Sumber: 
- Kisah Para Nabi ‘alahimus salam karya Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad Daz bin Munir Al-Marghubi), penerbit: Pustaka Sumayyah, hal. 576-578. 
- Hukum Memindahkan Jenazah karya Al-Amin Al-Haj Muhammad Ahmad (penerjemah: Fuad Lc.), penerbit: Pustaka Ar Rayyan, hal. 30-34. 

_______________________ 
[1] Lihat kitab Shahih Al-Bukhari (1339, 3407 dan Shahih Muslim (2372). 

[2] Lihat kitab Shahih Ibnu Hibban (6224), Shahih Al-Bukhari (1339, 3407), dan Shahih Muslim (2372), pent. 

[3] Al-Fath, VI/442. 

[4] Ta’wiil Mukhtalafil Hadiits, hal. 276-278. 

[5] At-Tadzkirah, II/94-95. 
======================= ^_^ ============= 
Ada sebuah hadits masyhur yang sering menjadi sasaran kritik oleh sebagian kalangan. Hadits tersebut adalah hadits yang menceritakan tentang Nabi Musa ’alaihis-salaam yang menampar malaikat maut ketika hendak mencabut nyawanya. Pada kesempatan ini saya akan menuliskan beberapa penjelasan ringkas (yang insyaAllah padat) dari kalangan imam Ahlus-Sunnah tentang pemahaman hadits dimaksud. Harapannya, tulisan ini dapat menjadi sumbangan amal kebajikan dalam rangka saling memberikan nasihat kepada kaum muslimin. 
Adapun hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut : 
عن أَبي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَاءَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ لَهُ أَجِبْ رَبَّكَ قَالَ فَلَطَمَ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَام عَيْنَ مَلَكِ الْمَوْتِ فَفَقَأَهَا. قَالَ : فَرَجَعَ الْمَلَكُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فَقَالَ : إِنَّكَ أَرْسَلْتَنِي إِلَى عَبْدٍ لَكَ لَا يُرِيدُ الْمَوْتَ وَقَدْ فَقَأَ عَيْنِي. قَالَ فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَى عَبْدِي فَقُلْ الْحَيَاةَ تُرِيدُ فَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ الْحَيَاةَ فَضَعْ يَدَكَ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَمَا تَوَارَتْ يَدُكَ مِنْ شَعْرَةٍ فَإِنَّكَ تَعِيشُ بِهَا سَنَةً قَالَ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ تَمُوتُ قَالَ فَالْآنَ مِنْ قَرِيبٍ رَبِّ أَمِتْنِي مِنْ الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَوْ أَنِّي عِنْدَهُ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَانِبِ الطَّرِيقِ عِنْدَ الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ 
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ta’ala ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Malaikat Maut mendatangi Nabi Musa ’alaihis-salaam. Maka ia (Malaikat Maut) berkata berkata kepadanya : ’Penuhilan panggilan Tuhanmu !’. Maka Nabi Musa ’alaihis-alaam pun menampar muka Malaikat Maut sehingga matanya keluar. Kemudian Malaikat Maut kembali kepada Allah ta’ala dan berkata : ’Sesungguhnya Engkau telah mengutusku kepada seorang hamba yang tidak menginginkan kematian. Ia telah membuat mataku keluar’. Maka Allah ta’ala mengembalikan mata Malaikat Maut dan berfirman : ’Kembalilah kepada hamba-Ku (yaitu Musa) kemudian katakan kepadanya : Apakah engkau masih ingin hidup ?. Jika engkau masih ingin hidup, maka letakkan tanganmu di atas punggung sapi jantan. Setiap bulu yang dapat engkau tutupi dengan tanganmu, maka kamu hidup (bertambah umur) setahun’. Musa bertanya : ’Kemudian apa ?’. Allah berfirman : ’Kemudian engkau mati’. Maka Musa pun berkata : ’Jika demikian, sekarang (waktunya)! Wahai Rabb-ku, rupa-rupanya ajalku telah dekat. Maka dekatkanlah aku ke tanah suci sejauh jarak lemparan dengan menggunakan batu”. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Demi Allah, seandainya aku beradadi dekatnya, tentu aku tunjukkan kepadamu kuburnya yang terletak di sebelah jalan di sisi bukit pasir merah” [HR. Al-Bukhari no. 1274, 3226; Muslim no. 2372; An-Nasa’i no. 2089; Ahmad no. 7634, 8157, 8601, 10917; Ibnu Hibban no. 6223, 6224; dan yang lainnya. Ini adalah lafadh Muslim]. 
Kemusykilan hadits tersebut dijelaskan sebagai berikut : 
1. Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata : 
أنكر بعض أهل البدع والجهمية هذا الحديث وقالوا لا يخلو أن يكون موسى عليه الصلاة والسلام عرف ملك الموت أو لم يعرفه فإن كان عرفه فقد استخف به وأن كان لم يعرفه فرواية من روى أنه كان يأتي موسى عيانا لا معنى لها ثم إن الله تعالى لم يقتص لملك الموت من اللطمة وفقء العين والله تعالى لا يظلم أحدا. 
قال ابن خزيمة وهذا اعتراض من أعمى الله بصيرته ومعنى الحديث صحيح وذلك أن موسى لم يبعث الله إليه ملك الموت وهو يريد قبض روحه حينئذ وإنما بعثه اختبارا وبلاءً كما أمر الله تعالى خليله بذبح ولده ولم يرد إمضاء ذلك ولو أراد أن يقبض روح موسى عليه الصلاة والسلام حين لطم الملك لكان ما أراد وكانت اللطمة مباحة عند موسى إذ رأى آدميا دخل عليه ولا يعلم أنه ملك الموت وقد أباح الرسول عليه الصلاة والسلام فقأ عين الناظر في دار المسلم بغير إذن ومحال أن يعلم موسى أنه ملك الموت ويفقأ عينه وقد جاءت الملائكة إلى إبراهيم عليه الصلاة والسلام فلم يعرفهم ابتداء ولو علمهم لكان من المحال أن يقدم إليهم عجلاً لأنهم لا يطعمون وقد جاء الملك إلى مريم فلم تعرفه ولو عرفته لما استعاذت منه وقد دخل الملكان على داود عليه الصلاة والسلام في شبه آدميين يختصمان عنده فلم يعرفهما وقد جاء جبريل عليه الصلاة والسلام إلى سيدنا رسول الله صلى الله عليه وسلم وسأله عن الإيمان فلم يعرفه وقال ما أتاني في صورة قط إلا عرفته فيها غير هذه المرة فكيف يستنكر أن لا يعرف موسى الملك حين دخل عليه 
وأما قول الجهمي إن الله تعالى لم يقتص للملك فهو دليل على جهله من الذي أخبره أن بين الملائكة والآدميين قصاصا و من أخبره أن الملك طلب القصاص فلم يقتص له وما الدليل على أن ذلك كان عمدا وقد أخبرنا نبينا صلى الله عليه وسلم أن الله تعالى لم يقبض نبيا قط حتى يريه مقعده في الجنة ويخبره فلم ير أن يقبض روحه قبل أن يريه مقعده من الجنة ويخبره 
”Sebagian ahli bid’ah dan golongan Jahmiyah telah mengingkari hadits ini seraya berkata : ’Tidak peduli entah Musa mengenal Malaikat Maut tersebut atau tidak. Apabila mengenalnya, berarti Musa telah melecehkan kedatangannya. Dan bila tidak mengenalnya, maka riwayat yang menyebutkan bahwa malaikat tersebut datang kepada Musa dalam bentuk yang dapat dilihat mata, tidaklah berarti apa-apa sedikitpun. Tambah lagi, Allah tidak menegakkan hukum qishash bagi Malaikat tersebut, karena perilaku Musa. Padahal Allah tidak pernah mendhalimi siapapun’. 
(Menanggapai perkataan ini), Ibnu Khuzaimah menjelaskan : ”Ini adalah hujatan orang yang telah dibutakan pandangannya oleh Allah. Makna hadits ini sudah benar. Allah tidak mengutus Malaikat Maut untuk mencabut nyawa Musa ’alaihis-salaam saat itu juga, tetapi Allah mengutusnya sebagai ujian dan cobaan sebagaimana Allah memerintahkan kekasih-Nya (Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam) untuk menyembelih putranya, namun tidak mewujudkannya. Seandainya Malaikat itu bertujuan mencabut nyawa saat itu, tentu dia akan melaksanakannya ketika Musa menamparnya. Tamparan tersebut diperbolehkan bagi diri Nabi Musa ’alaihis-salaam, karena beliau melihat orang asing yang memasuki rumahnya. Sementara waktu itu beliau tidak mengetahui kalau yang datang tersebut adalah Malaikat Maut. Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam telah memperbolehkan untuk mencongkel mata orang yang mengintip rumah orang tanpa ijin. Sungguh mustahil bila Musa mengetahui bahwa dia adalah Malaikat Maut lalu menamparnya hingga matanya keluar. Sungguh telah datang beberapa malaikat kepada Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam sedang beliau awal kalinya tidak mengenal mereka. Seandainya tahu, tidak mungkin beliau menyuguhkan daging panggang kepada mereka, karena malaikat tidaklah makan. Demikian pula seorang malaikat yang pernah datang kepada Maryam dan ia tidak mengenalnya. Seandainya tahu, tidak mungkin Maryam berlindung darinya. Demikian pula dua malaikat pernah datang kepada Nabi Dawud ’alaihis-salaam dalam bentuk manusia yang sedang bersengketa di sisinya, sedang beliau tidak mengenalnya. Demikian pula datang Jibril kepada Nabi Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau tentang iman, sedang beliau shallallaahu ’alaihi wasallam tidak mengenalnya. Beliau bersabda : ”Jibril tidak pernah datang dalam bentuk rupa apapun melainkan aku mengetahuinya, kecuali kali ini”. Dengan demikian, lantas mengapa dianggap mustahil bila Musa tidak mengenal Malaikat Maut yang masuk ke rumahnya ?. 
Adapun ucapan orang Jahmiyyah bahwa Allah tidak menegakkan hukum qishash bagi malaikat, maka ini menunjukkan kebodohannya, karena siapa yang mengkhabarkan (baca : mana dalilnya) dalam hal ini bahwasannya antara Malaikat dengan manusia itu ditegakkan hukum qishash ? Siapa yang mengkhabarkan kepadanya bahwa malaikat meminta qishash lalu Allah tidak memenuhinya ? Apa buktinya bahwa perilaku Nabi Musa tersebut didasari oleh unsur kesengajaan ? Nabi kita shallallaahu ’alaihi wasallam telah mengkhabarkan pada kita bahwa Allah tidaklah mencabut nyawa seorang nabi pun sebelum Dia memperlihatkan tempat duduknya di surga lalu memberitahukannya. Sehingga Allah juga tidak ingin mencabut nyawa Nabi Musa ’alaihis-salaam sebelum memperlihatkan tempat duduknya di surga dan mengkhabarkannya” [selesai – ’Umdatul-Qaari’ Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Al-’Allamah Badruddin Al-’Aini rahimahullah juz 8 hal. 147–148; Multaqaa Ahlil-Hadiits – www.ahlalhdeeth.com]. 
2. Al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah (murid Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah) berkata : 
إن الله جل وعلا بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم معلما لخلقه فأنزله موضع الإبانة عن مراده فبلغ صلى الله عليه وسلم رسالته وبين عن آياته بألفاظ مجملة ومفسرة عقلها عنه أصحابه أو بعضهم وهذا الخبر من الأخبار التي يدرك معناه من لم يحرم التوفيق لإصابة الحق وذاك أن الله جل وعلا أرسل ملك الموت إلى موسى رسالة ابتلاء واختبار وأمره أن يقول له أجب ربك أمر اختبار وابتلاء لا أمرا يريد الله جل وعلا إمضاءه كما أمر خليله صلى الله على نبينا وعليه بذبح ابنه أمر اختبار وابتلاء دون الأمر الذي أراد الله جل وعلا إمضاءه فلما عزم على ذبح ابنه وتله للجبين فداه بالذبح العظيم وقد بعث الله جل وعلا الملائكة إلى رسله في صور لا يعرفونها كدخول الملائكة على رسوله إبراهيم ولم يعرفهم حتى أوجس منهم خيفة وكمجيء جبريل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وسؤاله إياه عن الإيمان والإسلام فلم يعرفه المصطفى صلى الله عليه وسلم حتى ولى فكان مجيء ملك الموت إلى موسى على غير الصورة التي كان يعرفه موسى عليه السلام عليها وكان موسى غيورا فرأى في داره رجلا لم يعرفه فشال يده فلطمه فأتت لطمته على فقء عينه التي في الصورة التي يتصور بها لا الصورة التي خلقه الله عليها ولما كان المصرح عن نبينا صلى الله عليه وسلم في خبر بن عباس حيث قال أمنى جبريل عند البيت مرتين فذكر الخبر وقال في آخره هذا وقتك ووقت الأنبياء قبلك كان في هذا الخبر البيان الواضح أن بعض شرائعنا قد تتفق ببعض شرائع من قبلنا من الأمم ولما كان من شريعتنا أن من فقأ عين الداخل داره بغير إذنه أو الناظر إلى بيته بغير أمره من غير جناح على فاعله ولا حرج على مرتكبه للأخبار الجمة الواردة فيه التي أمليناها في غير موضع من كتبنا كان جائزا اتفاق هذه الشريعة بشريعة موسى بإسقاط الحرج عمن فقأ عين الداخل داره بغير إذنه فكان استعمال موسى هذا الفعل مباحا له ولا حرج عليه في فعله فلما رجع ملك الموت إلى ربه وأخبره بما كان من موسى فيه أمره ثانيا بأمر آخر أمر اختبار وابتلاء كما ذكرنا قبل إذ قال الله له قل له إن شئت فضع يدك على متن ثور فلك بكل ما غطت يدك بكل شعرة سنة فلما علم موسى كليم الله صلى الله على نبينا وعليه أنه ملك الموت وأنه جاءه بالرسالة من عند الله طابت نفسه بالموت ولم يستمهل وقال فالآن فلو كانت المرة الأولى عرفه موسى أنه ملك الموت لاستعمل ما استعمل في المرة الأخرى عند تيقنه وعلمه به ضد قول من زعم أن أصحاب الحديث حمالة الحطب ورعاة الليل يجمعون ما لا ينتفعون به ويروون ما لا يؤجرون عليه ويقولون بما يبطله الإسلام جهلا منه لمعاني الأخبار وترك التفقه في الآثار معتمدا منه على رأيه المنكوس وقياسه المعكوس 
”Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi telah mengutus Rasul-Nya shallallaahu ’alaihi wasallam untuk mengajari makhluk-Nya, lalu Allah menurunkannya sebagai posisi penjelas terhadap kehendak-Nya. Selanjutnya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyampaikan risalah-Nya dan meneranhkan ayat-ayat-Nya dengan lafadh-lafadh yang global maupun terperinci, yang dapat dipahami oleh para shahabatnya atau sebagian dari mereka. Dan hadits ini termasuk dari berita-berita Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bisa ditangkap maknanya oleh orang yang tidak diharamkan mendapat taufik untuk mencapai yang hak. Demikianlah, bahwasannya Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi telah mengutus Malaikat Maut kepada Nabi Musa ‘alaihis-salaam dengan sebuah risalah sebagai ujian dan cobaan. Adapun perintah Allah untuk Malaikat Maut agar mengtaakan kepada Nabi Musa : ” Penuhilan panggilan Tuhanmu” ; ini merupakan perintah sebagai ujian dan cobaan, dan bukanlah perintah yang Allah inginkan (secara terang-terangan) untuk melaksanakannya. Sebagaimana perintah Allah kepada kekasih-Nya (yaitu Nabi Ibrahim) – semoga shalawat atas Nabi kita dan Nabi Ibrahim – untuk menyembelih putranya merupakan perintah sebagai ujian dan cobaan. Bukan perintah yang Allah inginkan (secara terang-terangan) untuk melaksanakannya. Maka ketika Ibrahim berkeinginan keras untuk menyembelih putranya dan beliau telah membaringkan putranya di atas pelipisnya, Allah pun menggantinya dengan seekor sembelihan yang besar. Dan sungguh Allah telah mengutus para malaikat kepada Rasul-Rasul-Nya, dalam wujud yang mereka (para Rasul itu) tidak mengenalnya. Seperti malaikat-malaikat yang menemui Ibrahim, sedangkan ia tidak mengenali para malaikat itu sehingga timbullah rasa takut kepada mereka. Dan juga seperti datangnya Jibril kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan ia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tentang iman dan Islam, sementara Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam belum mengenalnya hingga Jibril pergi (barulah beliau mengetahuinya). Begitu pula datangnya Malaikat Maut kepada Musa ’alaihis-salaam bukan dengan wujud yang biasa dikenal oleh Musa, sedangkan Musa adalah seorang Nabi yang sangat kokoh (dalam memegang agamnya). Maka ketika melihat di dalam rumahnya ada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya (dan menginginkan nyawanya), ia pun mengangkat tangannya lalu menampar malaikat tersebut. Tamparan Musa itu menjadikan mata malaikat itu buta dalam wujud jelmaannya. Bukan dalam wujud asli yang Allah ciptakan. 
Adapun keterangan para malaikat datang terang-terangan kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam terdapat dalam riwayat Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma, dimana Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Jibril mengimamiku di dekat Ka’bah sebanyak dua kali” ; lalu disebutkan riwayatnya. Dan di akhirnya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Ini adalah waktuku dan waktu para nabi sebelumku”. Pada hadits ini terdapat keterangan yang jelas bahwa sebagian syari’at kita memiliki kesamaan dengan sebagian syari’at umat-umat sebelum kita. Dimana termasuk dari syari’at kita adalah : Barangsiapa yang mencungkil mata seseorang yang masuk rumahnya tanpa ijin atau seseorang yang melihat ke dalam rumahnya tanpa perintahnya, maka tidak ada dosa bagi pelakunya dan tidak apa-apa terhadap yang melakukannya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang menerangkan dalam permasalahan tersebut yang telah kami sampaikan di banyak tempat di dalam kitab-kitab kami. Jadi perbuatan tersebut diperbolehkan. Maka syari’at ini sesuai dengan syari’at Nabi Musa dalam hal tidak berdosanya orang yang mencungkil mata seseorang yang masuk rumahnya tanpa ijin. Dan Nabi Musa melakukan perbuatan tersebut karena diperbolehkan dan tidak ada dosa baginya untuk melakukannya. Ketika Malaikat Maut kembali kepada Rabbnya dan menceritakan apa yang terjadi pada dirinya dengan Nabi Musa, maka Allah memerintahkannya untuk yang kedua kalinya dengan perintah yang lain, yaitu perintah sebagai ujian dan cobaan, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya. Allah mengatakan kepadanya : ”Katakan kepada Musa, jika engkau mau, letakkan tanganmu ke punggung sapi jantan. Maka engkau akan mendapatkan penangguhan (kematian) sejumlah bulu (sapi jantan) yang tertutupi tanganmu, dengan setiap bulunya terhitung satu tahun (penangguhan)”. 
Ketika Musa Kalimullah – semoga keselamatan atas Nabi kita dan atas Nabi Musa – mengetahui bahwa orang itu adalah Malaikat Maut, dan ia datang membawa risalah dari Allah, maka dirinya merasa lebih baik untuk memilih kematian dan tidak menangguhnya. Nabi Musa berkata : ” ’Jika demikian, sekarang (waktunya)!”. Seandanya pada saat kedatangan yang pertama Nabi Musa telah mengetahui bahwa orang itu adalah Malaikat Maut, maka malaikat tersebut tidak perlu datang lagi kepada Nabi Musa untuk kedua kalinya dalam rangka untuk meyakinkannya. 
Keterangan ini bertentangan dengan perkataan orang-orang yang menyangka bahwa Ashhaabul-Hadiits adalah para pembawa kayu bakar dan penjaga malam yang mengumpulkan hal-hal yang tidak bermanfaat, dan meriwayatkan hal-hal yang tidak bernilai pahala. Orang-orang tersebut mengatakan sesuatu yang dapat membatalkan keislaman mereka, karena mereka tidak mengetahui makna-makna dari hadits tersebut, serta meninggalkan tafaqquh (memahami agama) dan riwayat-riwayat. Kemudian mereka bersandar kepada akal dan qiyas yang berubah-rubah” [selesai – Shahih Ibni Hibban no. 6223 – Free Program from Islamspirit – www.islamspirit.com]. 
3. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : 
قَالَ الْمَازِرِيّ : وَقَدْ أَنْكَرَ بَعْض الْمَلَاحِدَة هَذَا الْحَدِيث , وَأَنْكَرَ تَصَوُّره , قَالُوا كَيْف يَجُوزُ عَلَى مُوسَى فَقْء عَيْن مَلَك الْمَوْت ؟ قَالَ : وَأَجَابَ الْعُلَمَاء عَنْ هَذَا بِأَجْوِبَةٍ : أَحَدهَا أَنَّهُ لَا يَمْتَنِع أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ اللَّه تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَة , وَيَكُون ذَلِكَ اِمْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ , وَاَللَّه سُبْحَانه وَتَعَالَى يَفْعَلُ فِي خَلْقه مَا شَاءَ , وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ . وَالثَّانِي أَنَّ هَذَا عَلَى الْمَجَاز , وَالْمُرَاد أَنَّ مُوسَى نَاظَرَهُ وَحَاجَّهُ فَغَلَبَهُ بِالْحُجَّةِ , وَيُقَالُ : فَقَأَ فُلَان عَيْن فُلَان إِذَا غَالَبَهُ بِالْحُجَّةِ , وَيُقَالُ : عَوَرْت الشَّيْء إِذَا أَدْخَلْت فِيهِ نَقْصًا قَالَ : وَفِي هَذَا ضَعْفٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " فَرَدَّ اللَّه عَيْنه " فَإِنْ قِيلَ : أَرَادَ رَدّ حُجَّته كَانَ بَعِيدًا . وَالثَّالِث أَنَّ مُوسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهُ مَلَك مِنْ عِنْد اللَّه , وَظَنَّ أَنَّهُ رَجُلٌ قَصَدَهُ يُرِيدُ نَفْسَهُ , فَدَافَعَهُ عَنْهَا , فَأَدَّتْ الْمُدَافَعَةُ إِلَى فَقْءِ عَيْنِهِ , لَا أَنَّهُ قَصَدَهَا بِالْفَقْءِ , وَتُؤَيِّدُهُ رِوَايَة ( صَكَّهُ ) , وَهَذَا جَوَاب الْإِمَام أَبِي بَكْر بْن خُزَيْمَةَ وَغَيْره مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ , وَاخْتَارَهُ الْمَازِرِيّ وَالْقَاضِي عِيَاض 
”Telah berkata Al-Maziri : Sebagian atheis mengingkari hadits ini beserta gambarannya dengan argumen : ”Bagaimana mungkin Nabi Musa mencongkel mata Malaikat Maut ?”. Maka para ulama menjawab syubhat ini dengan beberapa jawaban : Pertama ; Tidak mustahil bila Allah mengijinkan Musa ’alaihis-salaam untuk melakukan tamparan ini sebagai ujian dan cobaan bagi yang ditampar (yaitu Malaikat Maut), karena Allah melakukan pada makhluk-Nya sekehendak-Nya. Juga, menguji makhluk-Nya dengan sekehendak-Nya pula. Kedua ; Hal ini adalah majaz. Maksudnya, Musa hendak mendebat Malaikat dan adu argumentasi dengannya sehingga mengalahkannya. Dikatakan faqa-a fulaanun ’aina fulaanin apabila ia mengalahkan argumen lawannya. Tetapi pendapat ini lemah, karena sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Lalu Allah mengambalikan matanya”. Bila dikatakan bahwa maksudnya adalah ”mengambalikan membantah hujjahnya” ; maka ini adalah jauh sekali. Ketiga ; Musa tidak tahu bahwa yang datang padanya adalah Malaikat utusan Allah. Musa mengira bahwa dia adalah orang asing yang menginginkan nyawanya, sehingga Musa harus membela dirinya dan menamparnya. Pembelaan ini membuat dirinya tanpa sengaja mencungkil matanya. Ini adalah jawaban Al-Imam Abu Bakr bin Khuzaimah dan yang lainnya dari kalangan ulama terdahulu. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Maziri dan Al-Qadli ’Iyadl” [Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi hal. 1621–1622; Maktabah Al-Misykah – www.almeshkat.net/books]. 
4. Al-Imam Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata (ketika mensyarah kitab Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Lum’atul-I’tiqaad) : 
وهذا الحديث ثابت في الصحيحين وإنما أثبته المؤلف في العقيدة لأن بعض المبتدعة أنكره معللاً ذلك بأنه يمتنع أن موسى يلطم الملك. ونرد عليهم: بأن الملك أتى موسى بصورة إنسان لا يعرف موسى من هو؟ يطلب منه نفسه، فمقتضى الطبيعة البشرية أن يدافع المطلوب عن نفسه، ولو علم موسى أنه ملك لم يلطمه، ولذلك استسلم له في المرة الثانية حين جاء بما يدل أنه من عند الله، وهو إعطاؤه مهلة من السنين بقدر ما تحت يده من شعر ثور. 
”Hadits ini terdapat dalam kitab Shahihain. Muallif (yaitu Ibnu Qudamah Al-Maqdisi) mencantumkan hadits ini dalam kitab ‘aqidahnya karena sebagian ahlul-bida’ mengingkarinya dengan alasan bahwasannya tidak mungkin Nabi Musa ‘alaihis-salaam menampar seorang malaikat. Maka kita bantah mereka, bahwasannya malaikat itu datang kepada Musa dengan wujud manusia. Dan Nabi Musa tidak mengetahui siapa orang tersebut. Maka tabiat manusia menuntut untuk mempertahankan jiwanya dari kehendak tersebut. Seandainya Musa mengetahui bahwa orang tersebut adalah malaikat, maka ia tidak akan menamparnya. Oleh karena itu, beliau pun mau (dicabut nyawanya) pada kesempatan kedua ketika Malaikat itu datang kembali dengan membawa bukti yang menunjukkan dirinya dari sisi Allah. Yaitu dengan memberi penangguhan (waktu kematian) kepada Nabi Musa bertahun-tahun lagi sesuai dengan banyaknya bulu sapi jantan yang ada di bawah tangannya” [selesai – Syarh Lum’atil-I’tiqaad oleh Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah hal. 43; Maktabah Al-Misykah –www.almeshkat.net/books]. 
Dari nukilan penjelasan empat imam Ahlus-Sunnah di atas – segala puji hanya bagi Allah – menjadi teranglah apa yang sebelumnya nampak suram. Oleh karena itu, posisi Ahlus-Sunnah dalam pembahasan hadits ini sangatlah berbeda dengan ahlul-bida’. Selain mengingkari atau menta’wil (dengan ta’wil bathil), ahlul-bida’ – dengan hadits ini – telah berani mencela Nabi Musa ’alaihis-salaam sebagaimana tokoh mereka ada yang menuduh Nabi Musa ’alahis-salaam sebagai sosok yang cepat naik pitam (emosional). Innalillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. 

Wallaahu a’lam bish-shawwab

sbr : https://www.facebook.com/notes/كياغوس-حسن-معروف/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat Sosok Maria Al-Qibtiyyah

Abdullah bin Umar bin Khattab (Ibnu Umar)

AWAL MULA DIADAKANNYA PERINGATAN MAULID NABI