Anda Butuh Penyelia Halal?
Pengertian Penyelia Halal PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelia halal merupakan seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan. Dimana orang tersebut berasal dari internal perusahaan itu sendiri. Bukan hanya itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 bahwa apabila seorang pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal maka wajib untuk memiliki penyelia halal. Dengan demikian, adanya penyelia halal ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tugas Penyelia Halal Secara umum, tugas penyelia halal dapat dikatakan hampir sama dengan tugas seorang auditor halal. Hanya saja, salah satu perbedaan yang menonjol bahwa penyelia halal merupakan bagian dari perusahaan. Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal : 1. Mengawasi berjalannya Proses Produk Halal (PPH) PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari : penyedi...